
TEBING TINGGI, Faktanusantara.co.id//– Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, melaporkan suaminya berinisial MA (32) dan seorang wanita berinisial AA (26) atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023.

Laporan tersebut disampaikan TF ke Polres Tebing Tinggi dengan didampingi kuasa hukumnya Alfianto, S.H., pada Rabu 24 Juni 2026. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, Jumat 17 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menilai apakah alat bukti yang telah dikumpulkan sudah mencukupi untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menentukan kelayakan penetapan tersangka.
Dijelaskan, dugaan perzinahan itu pertama kali diketahui kliennya pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. TF mengaku melihat langsung isi ponsel milik terlapor MA dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan hubungan terlarang tersebut.

“Harapan kami kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang saat ini dipimpin Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., agar segera melakukan gelar perkara atas laporan klien kami TF terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” tegas Alfianto.

Saat dikonfirmasi, penyidik pembantu Bripka Parman Situmorang mengatakan proses hukum masih berjalan.
“Kalau gelar perkara masih internal kami, kecuali gelar perkara khusus. Intinya kami tetap berproses,” ujarnya.
_(*)_



Tidak ada komentar