Merasa Belum Ada Kejelasan, Keluarga Korban Kecelakaan di Simpang Terong Dlingo Siapkan Langkah Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 21:57 17 Redaksi

Bantul, Faktanusantara.co.id//, – Keluarga NR (16), remaja yang menjadi korban dugaan tabrak lari di Simpang Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, menyatakan akan menempuh jalur hukum.

 

Keputusan tersebut disampaikan ayah korban, Sugianto (47), saat ditemui awak media di kediamannya di RT 03 Dusun Rejosari, Kalurahan Terong, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Menurut Sugianto, langkah hukum dipilih lantaran hingga lebih dari 50 hari sejak insiden yang terjadi pada 1 Juni 2026, belum ada kepastian maupun bentuk tanggung jawab dari pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Akibat kejadian itu, putranya mengalami patah tulang pada bagian tangan dan harus menjalani operasi di RSPAU Dr. S.

 

Hardjolukito Yogyakarta pada 3 Juni 2026.

“Kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum karena sampai sekarang belum ada kejelasan maupun pertanggungjawaban dari pihak yang diduga menabrak anak kami,” ujar Sugianto.

 

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat dilakukan musyawarah yang difasilitasi oleh perangkat kalurahan bersama sejumlah tokoh masyarakat.

 

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian ataupun tindak lanjut yang memuaskan kedua belah pihak.

 

“Dulu memang pernah ada musyawarah, tetapi setelah itu tidak ada perkembangan lagi,” katanya.

 

Sugianto menambahkan, dalam waktu dekat dirinya berencana membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum di wilayah Bantul.

 

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas peristiwa yang dialami anaknya.

 

Sementara itu, ibu korban yang berinisial ZI (46) menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada suaminya.

 

Meski demikian, ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

 

Sebagai informasi, kecelakaan yang diduga merupakan tabrak lari itu terjadi di Simpang Terong, Dlingo, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Korban mengalami patah tulang tangan dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSPAU Dr. S. Hardjolukito Yogyakarta.

Hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan disebut berdomisili di Dusun Saradan, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA