
JAKARTA, Faktanusantara.co.id//– Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil digagalkan petugas. Penggagalan tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian bermula saat seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang untuk melakukan kunjungan tatap muka kepada suaminya, warga binaan berinisial GH. Pengunjung tersebut datang bersama anaknya yang berusia 4 tahun dan menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar di area Pintu Utama (P2U).
Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas wanita, ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di pakaian dalam bagian kiri pengunjung dengan berat total sekitar 9,85 gram. Temuan ini berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas yang melaksanakan penggeledahan sesuai SOP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan mengamankan pengunjung beserta barang bukti. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen jajaran Rutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Ini juga bagian dari dukungan terhadap program Zero HALINAR, yakni bebas dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba,” jelasnya.
Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Desman Agung Prasetya, menyebut penggagalan tersebut merupakan kerja nyata jajaran pengamanan dalam memberantas peredaran narkoba di dalam rutan.
Ke depan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan, terutama pada layanan kunjungan, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.
*(Red)*
Tidak ada komentar