HUT ke-66 Kejaksaan, Pakar Hukum UNTAG Semarang Soroti Keseimbangan Kekuatan dan Kewenangan Adhyaksa

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Jul 2026 11:53 36 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dinilai menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peran Kejaksaan. Sebagai ujung tombak penegakan hukum, institusi Adhyaksa kini berada di titik persimpangan antara dua kekuatan besar, yakni adidaya sebagai kekuatan struktur kelembagaan yang masif hingga ke daerah, dan adikuasa sebagai pemegang kewenangan eksklusif di bidang penuntutan.

Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum. Menurutnya, besarnya kekuatan yang dimiliki Korps Adhyaksa sekaligus menjadi ujian dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik.

“Pertemuan dua kekuatan itu bukan sekadar persoalan istilah akademik. Lebih dari itu, hal ini menentukan bagaimana akuntabilitas dijalankan dan bagaimana kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai, peringatan HUT tahun ini memiliki warna berbeda. Di satu sisi, Kejaksaan mencatat prestasi pemulihan keuangan negara yang signifikan sepanjang 2025. Di sisi lain, institusi ini juga menghadapi ujian serius dengan mencuatnya kasus penetapan salah satu pejabat tingginya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Peristiwa itu menegaskan dua hal, tidak ada posisi yang kebal hukum dan reputasi lembaga bisa runtuh ketika sistem pengawasan internal maupun eksternal belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Dari sisi capaian, Edi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil memulihkan aset negara senilai Rp19,6 triliun serta menyerahkan uang pengganti perkara korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

“Capaian ini membuktikan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya berfungsi memberi hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan ekonomi negara. Angka itu menjadi bukti konkret kontribusi Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian publik,” jelasnya.

Modal besar berupa kepercayaan publik yang kini menguat, lanjut Edi, harus dijaga melalui kinerja penanganan perkara-perkara besar yang memberi kepastian hukum dan keadilan.

Namun demikian, dari kacamata Hukum Administrasi Negara, kekuatan tersebut perlu dikelola hati-hati. Konsep adidaya terlihat dari jaringan organisasi dan sekitar 12 ribu ASN pendukung yang tersebar dari pusat hingga daerah, sehingga mampu menjangkau penegakan hukum sampai level lokal.

Sedangkan adikuasa tercermin dari posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan penuntutan, dengan Jaksa Agung sebagai pengendali proses mulai dari penyidikan tindak pidana tertentu hingga eksekusi putusan. Kewenangan terpusat ini efektif, namun juga menyimpan risiko.

“Risikonya akan muncul nyata jika pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas tidak berjalan efektif. Dalam hukum administrasi negara, setiap kekuasaan publik wajib diimbangi mekanisme kontrol. Bagi Kejaksaan, artinya memperkuat peran Inspektorat Jenderal di internal, serta Komisi Kejaksaan dan DPR di eksternal, termasuk penegakan kode etik yang tegas dan terbuka. Tanpa itu, kekuatan besar justru bisa menggerus kepercayaan publik,” tutur EP, sapaan akrabnya.

Untuk itu, EP menawarkan lima agenda pembenahan yang realistis dan sejalan dengan bingkai Hukum Administrasi Negara serta nilai Pancasila:

*Pertama,* mendorong transparansi proaktif, terutama penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penghentian penyidikan maupun penuntutan guna mencegah spekulasi.

*Kedua,* memperkuat pengawasan internal dan menyelaraskan fungsi pengawasan eksternal agar setiap tindakan penegakan hukum tetap dalam koridor profesionalitas.

*Ketiga,* peningkatan kapasitas SDM berkelanjutan. Integritas dan kompetensi jaksa serta jajaran ASN pendukung harus menjadi prioritas lewat pendidikan, pelatihan, dan penguatan nilai-nilai Pancasila.

*Keempat,* harmonisasi kewenangan antar penegak hukum, seperti Polri, KPK, BPKP, dan instansi lain dalam sistem penuntutan tunggal dengan koordinasi yang jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

*Kelima,* menjadikan pemulihan aset sebagai pendekatan utama keadilan restoratif, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.

“Praktik baik di tahun 2025 harus dijadikan standar baru, bukan sekadar anomali. Keberhasilan pemulihan Rp19,6 triliun membuktikan Kejaksaan bisa melampaui fungsi menghukum, yakni memperbaiki kerugian publik. Agar berkelanjutan, diperlukan aturan yang jelas, proses transparan, dan pengawasan yang konsisten. Dengan begitu, kekuatan adidaya dan kewenangan adikuasa benar-benar dipakai untuk mewujudkan negara hukum yang adil dan berwibawa,” katanya.

Momentum HUT Adhyaksa ke-66, lanjut Edi, harus menjadi ajang introspeksi sekaligus pembaruan. Introspeksi untuk mengakui kekurangan dan merumuskan langkah korektif, serta pembaruan bagi publik dan pembuat kebijakan dalam merancang keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas.

Nilai Pancasila, khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi kompas normatif dalam setiap agenda reformasi.

“Sebagai pengajar Hukum Administrasi Negara dan bagian dari komunitas akademik, saya menyambut baik setiap upaya yang memperkuat integritas kelembagaan. Semoga peringatan HUT ke-66 ini menjadi pemicu reformasi nyata, sehingga Kejaksaan tetap mampu menegakkan hukum secara berwibawa tanpa kehilangan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Foto: Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. (dok. pribadi)
(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA