Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,7 Miliar Dihentikan Usai Penetapan Pemenang, Publik Pertanyakan Alasannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 15:23 10 Redaksi

Gunungkidul, Faktanusantara.co.id//, – Proses pengadaan seragam di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul dengan nilai anggaran mencapai Rp3,764 miliar mendadak dihentikan meski tahapan lelang sudah memasuki masa sanggah dan pemenang telah ditetapkan.

 

Keputusan penghentian tender tersebut menjadi perhatian karena proses pengadaan sebelumnya telah berjalan hampir selesai.

 

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Kabupaten Gunungkidul, paket Pengadaan Seragam Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu sebesar Rp3.764.250.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3.751.200.600.

 

Dalam proses tersebut, PT Nazwa Karya Gemilang ditetapkan sebagai pemenang setelah mengajukan penawaran senilai Rp3.256.076.290,15 atau lebih rendah sekitar Rp495 juta dibandingkan nilai HPS yang ditetapkan.

 

Perwakilan perusahaan yang memenangkan tender mengaku tidak menyangka adanya pembatalan pada tahap akhir.

 

Menurutnya, alasan pengalihan anggaran yang disebut sebagai penyebab penghentian kegiatan menimbulkan pertanyaan karena proyek tersebut sebelumnya telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran resmi pemerintah daerah.

 

“Kami cukup terkejut dengan keputusan tersebut. Paket ini sudah direncanakan dan masuk dalam anggaran.

 

Karena itu kami berharap ada penjelasan yang lebih jelas mengenai alasan pembatalannya,” ungkap salah satu perwakilan penyedia saat dimintai keterangan.

 

Pihak perusahaan juga menyatakan hingga kini belum memperoleh informasi resmi terkait dasar kebijakan pembatalan.

 

Upaya untuk meminta penjelasan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum mendapatkan respons.

 

Penghentian tender setelah pemenang diumumkan turut memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi proses pengadaan yang telah dilaksanakan.

 

Pasalnya, seluruh tahapan mulai dari penyusunan kebutuhan, penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi dan teknis, hingga penetapan pemenang telah dilakukan menggunakan sumber daya dan anggaran negara.

 

Sejumlah pihak juga menilai perlu adanya penjelasan terkait waktu penetapan kebijakan pengalihan anggaran beserta dasar administrasi yang digunakan.

 

Dalam praktik pengadaan pemerintah, suatu paket pekerjaan umumnya baru diproses setelah tersedia alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan memenuhi persyaratan pelaksanaan.

 

Apabila perubahan anggaran telah direncanakan sebelumnya, muncul pertanyaan mengapa proses tender tetap berjalan hingga tahap penetapan pemenang.

 

Sebaliknya, jika keputusan tersebut baru diambil pada penghujung proses, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai urgensi kebijakan yang mendasarinya.

 

Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari BKPPD Kabupaten Gunungkidul, PPK maupun Pokja Pemilihan terkait penghentian tender tersebut.

 

Keterangan dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA