
GUNUNGKIDUL | Faktanusantara.co.id//, – Penerimaan dana sebesar Rp21 juta oleh SMP Negeri 2 Semanu dari penyedia seragam kembali menjadi perhatian publik.

Selain pemanfaatan anggaran tersebut, asal dana dan kaitannya dengan proses pengadaan seragam siswa turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi tata kelola di sekolah.

Perbincangan ini mencuat setelah salah seorang guru SMPN 2 Semanu, Suwardiyono, mengungkapkan bahwa sekolah pernah memperoleh dana dari penyedia seragam pada pengadaan tahun ajaran sebelumnya.
Ia menjelaskan dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pagar lapangan olahraga serta mendukung sejumlah kegiatan siswa yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi internal menunjukkan sekolah memang menerima dana sebesar Rp21.000.000 dari pihak ketiga.
Dana itu disebut sebagai sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
Menurut keterangan Dinas Pendidikan, sebagian dana telah digunakan untuk pembangunan pagar lapangan olahraga, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembangunan fasilitas kantin sekolah.
Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penggunaan dana, tetapi juga pada sumber pendanaannya dan kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengadaan seragam siswa yang melibatkan orang tua.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa melalui Surat Nomor B/400.3.5.1/414/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Himbauan Pengadaan Seragam Sekolah, pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan terlibat dalam pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Untuk tahun ajaran 2026/2027, berdasarkan hasil klarifikasi dinas, seluruh tahapan pengadaan seragam telah dilaksanakan oleh Paguyuban Orang Tua (POT), mulai dari penyusunan kebutuhan, survei harga, pembelian hingga pendistribusian kepada para orang tua siswa.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai persoalan yang perlu dicermati bukan hanya pemanfaatan dana, melainkan juga hubungan antara pemberi dana dengan proses pengadaan seragam.
Apabila terdapat keterkaitan antara penyedia seragam dan pihak sekolah dalam penunjukan penyedia, kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, apabila dana tersebut benar merupakan sumbangan sukarela tanpa syarat dan tidak berkaitan dengan proses pengadaan, maka mekanisme penerimaannya tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah atau sumbangan di lingkungan sekolah negeri.
Hingga kini belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang menyatakan penerimaan dana tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Karena itu, informasi yang berkembang masih berada pada tahap klarifikasi dan menjadi bagian dari evaluasi terhadap aspek transparansi serta tata kelola pengadaan di
lingkungan pendidikan.
(***)
Tidak ada komentar