SMSI Eks Karesidenan Pati Desak BPK Audit Dana Publikasi Instansi, Hanya untuk Perusahaan Pers Berlegalitas

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 21:30 23 Redaksi

SEMARANG, Faktanusantara co.id//– Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan audit penggunaan anggaran publikasi di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara di wilayah eks Karesidenan Pati meliputi Kudus, Pati, Jepara, Rembang, dan Blora.

Menurut Agus Kliwir, audit perlu dilakukan untuk memastikan anggaran publikasi hanya disalurkan kepada perusahaan pers yang memiliki legalitas jelas dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Langkah ini penting sebagai bentuk pengawasan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran publikasi oleh perusahaan pers yang tidak memiliki legalitas atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Kliwir, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, audit diharapkan mencakup seluruh kerja sama publikasi yang dilakukan instansi, seperti pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga negara lainnya di wilayah eks Karesidenan Pati.

Agus menilai setiap pemangku kepentingan perlu memahami pentingnya bekerja sama dengan perusahaan pers yang memiliki legalitas dan tata kelola yang jelas. Hal itu akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi.

Ia menambahkan, perusahaan pers yang tergabung sebagai konstituen Dewan Pers, seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), telah memiliki mekanisme organisasi yang mendukung profesionalisme anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak BPK untuk melakukan audit, pengawasan, dan pengawalan terhadap penggunaan dana publikasi pemerintah, DPRD, TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan agar benar-benar tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” lanjutnya.

SMSI berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola anggaran publikasi sekaligus menciptakan iklim kerja sama yang lebih profesional antara instansi pemerintah dan perusahaan pers.

*(red)*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA