

SEMARANG,, Faktanusantara.co.id// – Komitmen dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat kembali ditunjukkan FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm. Pada Rabu (22/7/2026), Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.JKJ., http://C.FTAX., bersama tim hukum turun langsung memasang stiker pendampingan hukum di kediaman Ibu Yuliati, Jalan Suratmo, Semarang.
Pemasangan stiker tersebut menjadi penanda bahwa rumah yang bersangkutan kini berada dalam pengawalan hukum resmi dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.
Dalam kegiatan itu, Sukindar hadir bersama Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm, Sriyanto, http://C.PFW., http://C.MDF., http://C.FTAX., http://C.JKJ.

Sukindar menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kehadiran advokat di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu untuk mencari keadilan. Stiker ini menjadi simbol bahwa rumah ini resmi kami dampingi secara hukum,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Sriyanto menambahkan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga mencakup edukasi hukum agar warga memahami hak-haknya.
“Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan. Kami mendampingi secara menyeluruh sekaligus memberikan pemahaman konstitusional kepada warga, sehingga tidak mudah mengalami intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak mana pun,” jelas Sriyanto.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Ibu Yuliati beserta keluarga menyambut baik kehadiran tim dan menyampaikan terima kasih atas perhatian serta perlindungan hukum yang diberikan.
Melalui aksi tersebut, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menegaskan perannya sebagai mitra hukum masyarakat yang responsif dan dapat dipercaya.
_Catatan Redaksi: Media ini menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik._
(Red)
Tidak ada komentar