
Pekanbaru, 6 Mei 2026, Faktanusantara co.id//– Beredarnya video perselisihan antara Iwan Pansa dan Suparman di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Polemik tersebut semakin ramai usai muncul tanggapan dari Larshen Yunus yang mengaku sebagai Ketua KNPI Riau melalui sejumlah pemberitaan media daring.

Dalam pemberitaan yang terbit pada 30 April 2026, terdapat pernyataan yang dinilai menyinggung unsur suku dan identitas tertentu.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menilai narasi tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan mengandung unsur provokasi bernuansa SARA.

Ketua BPPH PP Pekanbaru, Teguh Indarmaji, SH, mengatakan pihaknya menyoroti penyebutan identitas “Pulungan” terhadap Iwan Pansa dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya,

penyebutan itu dinilai dapat menimbulkan asumsi terkait latar belakang suku tertentu dan dikhawatirkan memancing kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pernyataan yang mengaitkan persoalan pribadi dengan identitas kesukuan sangat sensitif dan berpotensi memicu perpecahan. Kami berharap semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik,” ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang mereka ketahui, Iwan Pansa bukan berasal dari marga yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. BPPH menilai narasi yang berkembang justru dapat memperkeruh suasana dan menyeret isu kesukuan ke ranah konflik pribadi.
Menurut BPPH, isi video yang beredar hanya memperlihatkan adu mulut antara beberapa pihak dan tidak ditemukan adanya ucapan yang secara langsung menyerang suku maupun kelompok tertentu. Karena itu, mereka meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh opini yang berkembang di media sosial maupun media daring.
Atas dasar tersebut, BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru telah melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah hukum itu dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kondusivitas serta mencegah potensi konflik antar kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Teguh menambahkan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru.
Sementara itu, Sekretaris BPPH PP Pekanbaru, Dicky Ariska, SH, MH, mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan tokoh organisasi, agar lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga situasi tetap kondusif. Kami berharap tidak ada pemberitaan ataupun pernyataan yang dapat memicu konflik antarsuku maupun antarorganisasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghindari penyebaran narasi provokatif yang dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.
(***)



Tidak ada komentar