Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pengeroyokan Fatal di Bondowoso Ditangkap di Jember

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 08:52 24 Admin Faktanusantara

Faktanusantara.co.id// – Upaya pelarian tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berakhir.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, aparat dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan alias Faris, pria kelahiran Bondowoso pada 24 Oktober 2003. Ia tercatat berdomisili di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dan saat ini berstatus sebagai mahasiswa.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan Polres Bondowoso pada April 2024, disertai surat DPO yang dikeluarkan beberapa hari setelah kejadian perkara.

Kasus ini bermula pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.

Peristiwa tersebut berujung tragis setelah korban dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian itu.

Usai insiden berlangsung, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Selama proses penyelidikan, polisi terus melakukan pengembangan informasi guna melacak keberadaan pelaku.

Setelah memperoleh petunjuk yang dianggap valid, tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak menuju Kabupaten Jember. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah konter ponsel di kawasan Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan yang terus memburu pelaku meskipun sempat lama melarikan diri.

Menurutnya, kepolisian akan tetap mengejar setiap pelaku tindak pidana hingga berhasil diamankan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan barang bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian positif dari masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus kriminal dan menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA