
BOYOLALI , Faktanusantara co.id//– Seorang anak berinisial AUKI (14) diduga menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban yang berada di Dukuh Klakah Nduwur, Desa Klakah.

Akibat kejadian tersebut, AUKI mengalami luka memar di pipi bagian dalam dan telinga kiri.
Keluarga korban menduga pelaku berjumlah dua orang berinisial DN (17) dan AN (24) yang merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan orang tua, setelah penganiayaan pertama di rumah, korban kembali didatangi pelaku dan diajak ke rumah warga berinisial SMD.
Karena mendapat ancaman, AUKI mengikuti pelaku dan di tempat itu kembali mengalami penganiayaan.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Selo, Polres Boyolali.
Laporan diterima dengan nomor Pengaduan/02/V/2026/Jateng/Res Byl/Sek Selo tertanggal 5 Mei 2026, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ayah korban, Marwoto, berharap polisi menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum bagi anaknya.
“Kami hanya ingin keadilan dan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya pada Senin 25/5/2026.

Untuk mendampingi proses hukum, keluarga menunjuk Advokat Budi Kristianto S.H. dari Posbakumadin Cabang Boyolali sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum menyatakan akan mengawal perkara hingga tuntas dan meminta aparat memberi perhatian serius karena korban masih di bawah umur.
Hingga kini Polsek Selo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
(***)



Tidak ada komentar