Perusahaan Triplek di Cilacap Diduga Langgar Aturan Upah dan BPJS Karyawan

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 18:46 23 Admin Faktanusantara

CILACAP, Faktanusantara.co.id// – PT Berkah Cahaya Asli yang berada di Kampung Randegan, Desa Karangjati, Sampang, Cilacap disorot publik akibat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut dituding membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten dan belum optimal dalam mendaftarkan karyawan ke program BPJS.

Menurut pengakuan sejumlah pekerja, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 1.000 orang itu memberikan upah Rp1,2 juta setiap dua minggu, sudah termasuk lembur, dengan sistem kerja dua shift pukul 07.00–19.00 WIB.
Jika diakumulasikan per bulan menjadi sekitar Rp2,4 juta, angka ini diduga masih di bawah UMK Cilacap 2026 yang ditetapkan di atas Rp2,7 juta.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran aturan pengupahan, mengingat industri pengolahan kayu dan triplek memiliki beban kerja fisik yang cukup berat.

Saat dimintai keterangan Sabtu 23/5/2026, Aan yang mengaku sebagai pengurus bagian bahan baku menyebut jumlah karyawan hanya sekitar 200 orang.
Ia juga menyatakan perusahaan baru berdiri tahun 2025 dan seluruh pekerja sudah didaftarkan ke BPJS.

Namun keterangan itu berbeda dengan Vicky, petugas keamanan perusahaan, yang menyebut operasional sudah berjalan 4–5 tahun.
Sejumlah karyawan lain pun mengaku belum pernah terdaftar maupun menerima manfaat BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Perbedaan informasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan manajemen terkait kondisi tenaga kerja dan pemenuhan hak normatif.

Para pekerja berharap pemerintah segera turun tangan dan meminta Dinas Tenaga Kerja serta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini masuk kategori serius.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melarang perusahaan membayar upah di bawah ketentuan minimum, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggar.

Kewajiban pendaftaran pekerja ke BPJS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.
Perusahaan yang lalai bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan layanan usaha, bahkan sanksi hukum lebih berat dalam kondisi tertentu.

Kasus ini menjadi perhatian karena industri triplek merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja.
Jika terbukti, praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai eksploitasi tenaga kerja yang tidak dapat dibiarkan.

Pemerintah daerah diminta bersikap tegas agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan.
Hak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja wajib dipenuhi tanpa kompromi.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA