Satpol PP dan Dishub Semarang Tertibkan PKL serta Parkir Ilegal di Sisi The Park Mall

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 22:53 20 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara.co.id// – Petugas gabungan Pemkot Semarang dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat membongkar tiga lapak PKL serta bangunan parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, samping The Park Mall, Kamis pagi 4 Juni 2026. Penertiban dilakukan karena PKL dan lokasi parkir itu tidak berizin.

Pembongkaran menggunakan alat berat ekskavator. Setelah dibongkar, area tersebut dipasangi pita kuning tanda larangan penggunaan lahan serta rambu larangan parkir.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menyebut penertiban dilakukan karena PKL dan area parkir berdiri di lokasi terlarang dan tidak mengantongi izin. Keberadaannya dinilai mengganggu akses warga, arus lalu lintas, dan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Ada tiga bangunan PKL liar yang kami tertibkan. Tidak ada izin dan berada di zona larangan. Kami juga membongkar bangunan untuk parkir beserta atapnya. Area parkirnya tidak punya izin dari Dinas Perhubungan. Ini juga ada aduan masyarakat,” jelas Kusnandir.

Menurutnya, PKL dan parkir liar itu sudah beroperasi cukup lama. Pihaknya sudah memberi sosialisasi agar PKL dan pengelola parkir membongkar sendiri. Namun sampai hari penertiban, tidak ada pembongkaran mandiri. Saat eksekusi, PKL maupun pengelola parkir tidak berada di lokasi.

“Kami sudah sosialisasi. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, jadi kami tertibkan,” ujarnya.

“Kami sengaja melakukan pembongkaran pagi hari saat belum ada kendaraan parkir agar prosesnya lebih mudah,” tambahnya.

Untuk mencegah PKL dan parkir liar kembali, petugas memasang rambu peringatan. Kusnandir menegaskan kawasan tersebut dilarang untuk berdagang maupun parkir.

“Dishub sudah memasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan larangan mendirikan bangunan. Kami juga pasang pita kuning,” terangnya.

“Tidak ada izin penyelenggaraan parkir dan berdagang. Aduannya sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA