PURBALINGGA, Faktanusantara.co.id//— Isu terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Sejumlah indikasi mengarah pada adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Permasalahan ini berawal dari laporan warga yang menyoroti penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penelusuran dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Dari hasil penelusuran, ditemukan kejanggalan pada proyek urugan. Dalam dokumen resmi, pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan anggarannya sudah dicairkan sepenuhnya. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang tidak sepenuhnya selaras.
Salah satu narasumber menyebutkan bahwa sebagian dana justru digunakan untuk menutup kewajiban lama kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun sebelumnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ketua BUMDes berinisial MJ yang mengakui adanya penerimaan dana sebesar Rp20 juta melalui pihak tertentu. Ia juga menjelaskan bahwa sisa kewajiban akan diselesaikan melalui hasil usaha BUMDes dan pemanfaatan lahan.
Selain itu, MJ mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran dalam program ketahanan pangan tahun 2025 yang dikelola BUMDes. Dari total anggaran Rp162 juta, baru terealisasi Rp122 juta, sementara sisanya disebut baru dilunasi menggunakan anggaran tahun berikutnya.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya pola pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penggunaan anggaran baru untuk menutup kekurangan sebelumnya.
Di sisi lain, bendahara desa berinisial MD memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa dana proyek telah ditransfer kepada pihak lain untuk pelaksanaan pekerjaan urugan.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada salah satu pihak terkait lainnya belum berhasil dilakukan.
Seorang ahli hukum yang dimintai pendapat menyebut bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dapat berpotensi melanggar hukum, terutama jika tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Dengan adanya berbagai temuan tersebut, diperlukan langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan kejelasan alur penggunaan dana serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius dan transparan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.
(***)
Tidak ada komentar