
KEBUMEN, Faktanusantara.co.id//– Aktivitas pengerukan tanah di lahan persawahan belakang SPBU Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terus berlangsung meski telah viral di berbagai media daring. Hingga Selasa (4/8/2026), belum terlihat tindakan penertiban maupun penyidikan dari Polres Kebumen, sehingga memicu kekecewaan publik terkait penegakan hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai aktivitas dua unit alat berat dan sejumlah truk pengangkut yang menggerus lahan produktif tanpa papan izin usaha yang jelas telah menyebar luas. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir dan telah mengubah hamparan sawah menjadi lubang galian.
Ketiadaan respons nyata dari aparat penegak hukum (APH) memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan pihak yang melindungi aktivitas tersebut atau indikasi penerimaan atensi yang menghambat proses hukum.
“Beberapa media sudah memberitakan, tapi kok masih jalan terus? Ini seolah-olah tidak ada hukum di sini,” keluh salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Kekhawatiran warga diperkuat potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika terbukti ilegal, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah menanti pelaku.
Menyikapi lambannya penanganan di tingkat kabupaten, elemen masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan. Mereka berharap perintah langsung dari pimpinan Polda dapat memecah kebuntuan investigasi dan memberi efek jera bagi pengelola galian ilegal.
“Kami mendesak Kapolda Jateng segera memerintahkan jajaran untuk bertindak tegas. Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi soal ketahanan pangan dan kerusakan lingkungan. Harus ada pembelajaran bahwa hukum tetap berlaku,” tegas seorang aktivis lingkungan di Kebumen.
Desakan ini juga bertujuan memastikan transparansi proses hukum. Publik menuntut kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, identitas perusahaan atau individu yang bertanggung jawab, serta legalitas operasional alat berat yang bekerja di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus galian tanah di Desa Jabres.
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Kebumen juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya didesak warga.
Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk meredam spekulasi liar serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
*(TIM)*
Tidak ada komentar