
PURWOREJO, Faktanusantara.co.id//– Niat mencuri muncul karena kesal. Dua warga Kecamatan Grabag harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur motor milik temannya di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Upaya kabur keduanya gagal setelah terlibat kecelakaan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, bersama Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti di Mapolres Purworejo.
Peristiwa terjadi Rabu, 13 Mei 2026, di Desa Andong, Kecamatan Butuh. Polisi mengamankan YS, 37 tahun, warga Harjobinangun, dan AP, 49 tahun, warga Aglik, Grabag. Korbannya berinisial MI, yang merupakan rekan para pelaku.
*Berawal dari Pesta Miras*

Kompol Nana menyebut, aksi itu berawal saat para pelaku dan korban minum miras bersama. Pelaku mengaku jengkel karena MI tiba-tiba tertidur, padahal mereka sudah patungan untuk membeli minuman.
“Tersangka marah karena korban malah tidur saat diajak minum. Melihat kunci motor masih menempel, muncul niat spontan untuk membawa kabur motor korban,” jelas Wakapolres.
Motor Honda Scoopy nopol AA 5217 IL milik MI kemudian digasak. YS membawa motor curian, sementara AP membuntuti dengan Honda Vario miliknya.
*Pelarian Berakhir di Pasar Grabag*
Pelarian tidak berjalan mulus. Di kawasan Pasar Grabag, kedua motor yang mereka tumpangi justru bertabrakan. Kecelakaan itu membuat petugas mudah melacak dan menangkap keduanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi Honda Scoopy milik korban, Honda Vario milik pelaku, serta flashdisk berisi rekaman terkait kejadian.
Kini YS dan AP ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Wakapolres mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan.
“Pastikan motor diparkir di tempat aman dan dikunci stang. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tegas Kompol Nana.
(Red)
Tidak ada komentar