Lalai Tinggalkan Kunci Motor, Warga Bayan Kehilangan Kendaraan: Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 11:42 13 Admin Faktanusantara

PURWOREJO, Faktanusantara.co.id// – Kelalaian meninggalkan kunci kontak menempel di motor membuat warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo kehilangan kendaraan. Beruntung, Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi dan modus pelaku dalam keterangan pers, Jumat 8/5/2026.

“Korban bernama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Motor yang hilang Yamaha Vega ZR merah marun tahun 2010 nopol AA 3527 ML atas nama Suyoto,” kata Kompol Nana Edi Sugito.

Kejadian diketahui korban pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Motor yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono merinci perjalanan pelaku sebelum beraksi. Pelaku berinisial KDR (56), petani/pekebun asal Kecamatan Bayan.

“Awalnya Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berangkat dari kos di Prembun, Kebumen naik bus. Turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB,” ungkap AKP Dwiyono.

Dari terminal, KDR naik ojek ke Desa Grantung. Lalu jalan kaki ke Desa Bringin sambil mencari sasaran. “Saat lewat samping rumah korban, tersangka lihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Langsung dibawa kabur ke kosnya di Prembun,” lanjutnya.

Senin 24/11/2025, tersangka menawarkan motor curian ke bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol dengan harga Rp1.500.000. Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, motor laku Rp1.400.000 ke seorang pembeli pria.

Usai penyelidikan intensif, polisi menangkap KDR tanpa perlawanan pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak Rabu 15 April 2026, KDR ditahan di Rutan Polres Purworejo/Rutan Kelas II B Purworejo.

Barang bukti yang diamankan: satu unit Yamaha Vega ZR merah marun dan BPKB asli atas nama Suyoto.

“Motifnya murni ekonomi. Tersangka ingin menguasai motor korban lalu dijual untuk dapat uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.

KDR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.

Menutup konferensi pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau warga lebih waspada. “Pastikan motor selalu dikunci stang saat parkir. Jangan tinggalkan kunci kontak menempel, walau sebentar di halaman. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” tegasnya.
(Humas)

 

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA