Mahasiswa Desak Audit Legalitas Kandang Ayam Broiler di Ciomas, Pemerintah Diminta Pastikan Kepatuhan Perizinan

waktu baca 3 menit
Minggu, 28 Jun 2026 19:01 18 Redaksi

SERANG, Faktanusantara.co.id//, – Sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan pada beberapa kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

 

Mereka meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sorotan itu muncul setelah mahasiswa menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peternakan yang telah berjalan, sementara status sejumlah dokumen perizinan disebut belum diketahui secara pasti.

 

Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menurut mahasiswa, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Sistem perizinan disusun untuk memastikan setiap kegiatan usaha memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Dalam kajian hukum, usaha peternakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

 

Selain itu, mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko usahanya.

 

Aspek perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, kegiatan usaha tertentu wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala usaha dan potensi dampak yang ditimbulkan.

 

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, mengatakan keberadaan usaha peternakan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.

 

Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

“Kami tidak menyimpulkan bahwa usaha tersebut telah melanggar hukum. Namun jika terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan, maka hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan.

 

Mahasiswa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Serang melakukan audit kepatuhan terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.

 

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional dan tidak diskriminatif.

 

Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

 

Karena itu, setiap proses klarifikasi maupun penegakan aturan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang sah.

 

Mahasiswa berharap persoalan dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA