Polres Purworejo Bongkar Kasus Kepemilikan Bahan Peledak untuk Mercon, Satu Orang Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 08:38 9 Redaksi

Purworejo, Faktanusantara.co.id// – Polres Purworejo Bongkar Kasus Kepemilikan Bahan Peledak untuk Mercon, Satu Orang Diamankan
Polres Purworejo mengungkap kasus dugaan kepemilikan bahan peledak yang akan digunakan untuk pembuatan mercon. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Plipiran, tepatnya di depan SD Negeri Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada Minggu (22/2/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (38), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Krajan, Desa Gowong, Kecamatan Bruno.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan mercon di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, hingga akhirnya melakukan penindakan.

Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk merakit mercon. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua bungkus serbuk bahan mercon dengan berat total sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit ponsel merek Oppo A31 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi, menggunakan, maupun memperjualbelikan mercon karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan sosialisasi mengenai risiko penggunaan mercon melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan siaran radio.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA