
SURABAYA, Faktanusantara.co.id// – Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor lintas daerah berinisial FR, MS, dan HS. Satu pelaku lain berinisial K masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut ketiga tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Jalan Ploso Baru, Tambaksari, Surabaya. Mereka dikenal sebagai pemain lama dengan wilayah operasi di beberapa provinsi.

“Ini pelaku yang sudah jadi target operasi kami karena rekam jejaknya. Mereka beroperasi lintas daerah,” kata Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 7/5/2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat komplotan ini terlibat beberapa kasus curanmor di Bangkalan, Yogyakarta, Solo, Kalimantan, dan Surabaya. Saat penangkapan di sebuah hotel di Jalan Samudra pada Selasa 21/4/2026, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Luthfie menegaskan Polrestabes Surabaya terus memprioritaskan pengungkapan kasus curanmor demi keamanan warga. Selain memburu DPO, polisi juga menelusuri jaringan penadah agar motor korban bisa dikembalikan.

“Target kami, kendaraan hasil curian bisa kembali ke pemiliknya. Kami maksimalkan penangkapan pelaku hingga penadah,” tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)



Tidak ada komentar