Profesi Guru di Tengah Tekanan Zaman: Dituntut Profesional Tapi Minim Jaminan Perlindungan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 16:15 14 Admin Faktanusantara

SEMARANG, Faktanusantara co.id// – Guru dan tenaga kependidikan menjadi pilar penting dalam membangun bangsa.
Merekalah yang mendidik generasi penerus dan menentukan arah masa depan Indonesia.

Namun di balik peran besar itu, para pendidik kini menghadapi tekanan yang semakin berat.
Mulai dari tuntutan profesionalisme tinggi, serangan verbal di media sosial, intimidasi, hingga potensi jerat hukum membuat posisi guru semakin rentan.

Praktisi pendidikan Tri Leksono Prihandoko menilai profesi guru saat ini berada di titik persimpangan antara etika dan tuntutan profesi.
Di era digital, guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga dituntut menjadi motivator, konselor, inovator, sekaligus figur publik yang gerak-geriknya selalu disorot.

“Satu unggahan atau rekaman bisa langsung menyebar dan memicu reaksi publik. Sementara perlindungan hukum bagi guru belum cukup kuat,” ujarnya, Sabtu 23/5/2026.

Ia menyebut guru sering dibebani ekspektasi tinggi tanpa dukungan memadai.
Masalah kesejahteraan, beban administrasi, hingga lemahnya jaminan saat terjadi konflik di sekolah menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

*LPTK Diminta Perkuat Pembekalan Calon Guru*
Tri juga menyoroti peran lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau FKIP dalam menyiapkan guru masa depan.
Menurutnya, pendidikan guru tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus memperkuat praktik lapangan, adaptasi teknologi, empati, dan ketahanan mental.

“Perguruan tinggi mencetak SDM guru. Jangan hanya fokus akademik, tapi juga bangun karakter dan kesiapan menghadapi tantangan zaman,” katanya.

Guru masa depan, lanjutnya, membutuhkan perlindungan nyata, penghargaan, peningkatan kompetensi, serta kepastian hukum agar bisa bekerja profesional dan bermartabat.

*Payung Hukum Baru bagi Pendidik*
Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Regulasi ini bertujuan memberi rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ada empat bentuk perlindungan yang diatur, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan Satuan Tugas Perlindungan di tingkat pusat, daerah, hingga organisasi profesi.

*Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem*
Bagi Tri, aturan saja tidak cukup jika tidak dijalankan dengan serius.
Ia menyoroti masih banyak guru yang mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

“Guru adalah pahlawan pendidikan. Jangan sampai mereka justru menjadi korban sistem yang tidak berpihak. Aturan tidak ada artinya jika perlindungan di lapangan belum nyata,” tegasnya.

Ia mengajak semua pihak memberi penghormatan lebih besar kepada guru sebagai penjaga masa depan bangsa.

*Peran Negara Harus Hadir*
Menurut Tri, perlindungan guru harus menjadi agenda bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru, DPR memperkuat regulasi dan pengawasan anggaran pendidikan, sementara aparat penegak hukum memberi kepastian hukum atas kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Sinergi ketiga lembaga ini penting agar guru bisa bekerja dengan rasa aman, bermartabat, profesional, dan sejahtera.
“Bangsa yang besar menghormati gurunya. Saatnya negara benar-benar hadir melindungi pendidik Indonesia,” tutupnya.
(Red)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA