Putusan PTUN Menangkan Direksi PDAM Semarang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pemberhentian

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 14:05 13 Admin Faktanusantara

Semarang, Faktanusantara.co.id//– Kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menyampaikan sikap resmi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi periode 2024–2029.

Putusan tersebut dinilai menegaskan bahwa proses pemberhentian yang dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Muhtar mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

Ia menilai kemenangan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh Direksi berada pada jalur yang benar.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Wali Kota Semarang untuk menghormati putusan pengadilan dengan segera memulihkan kedudukan, nama baik, serta hak-hak para Direksi.

Menurutnya, pelaksanaan putusan secara cepat penting guna menghindari potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
Muhtar juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan atau melawan putusan pengadilan.

Ia menilai langkah tersebut justru berisiko menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius. Sejak awal, pihaknya telah menyarankan agar keputusan pemberhentian Direksi ditinjau ulang karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur.

Terkait latar belakang pemberhentian, Muhtar mempertanyakan dasar yang digunakan. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima teguran resmi, baik dari Dewan Pengawas, pemerintah kota, maupun DPRD. Namun, secara tiba-tiba diterbitkan surat keputusan pemberhentian yang kemudian menjadi objek sengketa di PTUN.

Selain itu, ia menyoroti mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Padahal, berdasarkan hasil evaluasi sejumlah lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM Kementerian PUPR, kinerja Direksi dinilai baik dan perusahaan dalam kondisi sehat.

Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemberhentian Direksi seharusnya didasarkan pada indikator yang jelas dan terukur. Karena itu, ia menilai keputusan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara prosedural maupun substansi.

Muhtar juga menyoroti proses penyampaian keputusan yang dinilai tidak patut. Ia menyebut pemberitahuan dilakukan secara mendadak melalui pesan singkat hanya sekitar satu jam sebelum penyerahan resmi surat keputusan. Bahkan, undangan terkait agenda tersebut disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.

Dari sisi administrasi, ia mempertanyakan tidak adanya tembusan undangan kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hal ini dinilai menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengambilan keputusan.

Atas berbagai hal tersebut, Muhtar menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak dapat menghormati hukum dan menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar untuk memperbaiki tata kelola ke depan.
(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA