
SEMARANG, Faktanusantara.co.id//, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 32 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Berdasarkan hasil audit tersebut, seluruh pemerintah daerah yang diperiksa berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan daerah-daerah tersebut dalam mempertahankan kualitas penyajian laporan keuangan.
Menurutnya, opini WTP mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Pencapaian opini WTP harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Kami juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan DPRD sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari persoalan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, auditor masih menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pengendalian internal serta beberapa ketidaksesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sesuai aturan, tindak lanjut tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Masih terdapat beberapa temuan yang perlu diperbaiki, baik terkait pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, rekomendasi yang telah diberikan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari,” tegas Ahmad Luthfi.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran.
Beberapa di antaranya meliputi pendataan objek pajak yang belum maksimal, pengelolaan retribusi yang belum sesuai ketentuan, hingga administrasi piutang daerah yang belum tertata dengan baik.
Selain itu, auditor juga mencatat adanya pengelolaan aset yang belum tertib, pencatatan investasi yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Temuan lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran dan realisasi belanja yang tidak sesuai aturan.
BPK menilai bahwa opini WTP hanya menggambarkan kewajaran penyajian laporan keuangan.
Sementara itu, berbagai temuan audit menjadi indikator penting yang harus dijadikan dasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, perhatian utama pasca-penyerahan LHP tidak hanya pada keberhasilan meraih opini WTP, tetapi juga pada keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
BPK juga menegaskan bahwa perkembangan pelaksanaan rekomendasi akan terus dipantau secara berkala setiap semester. Temuan yang belum ditindaklanjuti akan tetap tercatat dalam laporan pemantauan BPK.
“Rekomendasi yang belum dilaksanakan akan tetap masuk dalam daftar temuan yang belum ditindaklanjuti,” jelas perwakilan BPK.
Dengan adanya batas waktu tersebut, 32 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki kelemahan yang ditemukan auditor, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(***)
Tidak ada komentar