
TANJUNG JABUNG BARAT, Faktanusantara.co.id// – Jabatan ganda yang dipegang Jamal Darmawan sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua KONI Tanjab Barat periode 2024–2028 kembali menuai kritik.

Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai etika penyelenggaraan pemerintahan dan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Aturan tersebut secara jelas melarang anggota legislatif menjadi pengurus organisasi yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.

KONI Tanjab Barat sendiri diketahui rutin menerima hibah dari APBD setiap tahun.
Dengan posisi ganda itu, muncul dugaan konflik kepentingan karena seorang anggota DPRD terlibat dalam penganggaran dan pengawasan, sementara di sisi lain memimpin lembaga penerima dana pemerintah.
“Ini jelas benturan kepentingan. Sulit dibayangkan anggota DPRD mengawasi anggaran daerah sementara ia sendiri memimpin lembaga yang menerima anggaran tersebut,” kata seorang aktivis pemuda di Kuala Tungkal.

Kritik semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan larangan rangkap jabatan dalam sidang pengujian materiil UU MD3 pada 8 April 2026.
Ketua MK menegaskan pentingnya menjaga independensi legislatif agar tidak terseret kepentingan organisasi yang dibiayai negara.

Bagi sejumlah pengamat, kondisi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan pembinaan olahraga.
KONI seharusnya berdiri independen untuk fokus mencetak prestasi atlet, bukan menjadi arena akumulasi pengaruh politik.
“Olahraga daerah jangan dijadikan alat politik. Atlet butuh pembinaan yang pasti, bukan organisasi yang dipengaruhi kepentingan elite,” ujar pemerhati olahraga Jambi.
Publik mendesak Badan Kehormatan DPRD Tanjab Barat, KONI Provinsi Jambi, dan Kemendagri segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis http://BangsaMerdeka.id.
Sikap bungkam itu justru memunculkan pertanyaan publik soal transparansi dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kini muncul pertanyaan besar: apakah jabatan politik dipakai untuk melayani rakyat, atau justru untuk menguasai lembaga yang dibiayai uang rakyat?
(Red)



Tidak ada komentar