Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG

Boven Digoel, Faktanusantara.co.id//– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Statis RI–PNG Yonif 403/WP. Penindakan dilakukan oleh personel Pos KM 42 di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, pada Sabtu (28/3/2026).
Komandan Satgas Letkol Inf Moh Irwan Afandi menjelaskan, penggagalan tersebut berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin (sweeping) yang dipimpin Danpos KM 42, Letda Inf Ryan Adriwijaya bersama anggota. Saat itu, dua orang warga berinisial CY (27) dan AS (24) melintas di depan pos menggunakan sepeda motor dari arah KM 56 menuju Camp 19, Distrik Jair.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan empat paket ganja kering dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disimpan dalam ransel berwarna cokelat milik pelaku. Keduanya langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh dari seorang warga Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kampung Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada aparat berwenang guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lanjutan.
Dansatgas menegaskan bahwa kegiatan patroli dan sweeping akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan wilayah perbatasan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen TNI untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi.
(***)
Tidak ada komentar