
DELI SERDANG, Faktanusantara.co.id//– Rencana penyelenggaraan kegiatan sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kutalimbaru, pada 14 Mei 2026 kembali menjadi sorotan warga.

Kegiatan yang disebut dikelola oleh oknum berinisial ‘Edy’ itu dinilai bertentangan dengan upaya penertiban yang sebelumnya diklaim telah dilakukan Polsek Kutalimbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan diduga dipindahkan tidak jauh dari titik sebelumnya, yakni ke area perkebunan warga.
Rencana event berskala besar ini disebut telah menyebar di kalangan pemain dan penikmat sabung ayam dari berbagai daerah. Warga khawatir kegiatan tersebut akan menarik ratusan orang dan menimbulkan gangguan keamanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat di lapangan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Arislus Sinulingga menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah digerebek dan ditutup.
“Kita tinjut lagi bang, kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tinjut lagi,” ujarnya.
Namun rencana digelarnya kembali kegiatan pada 14 Mei membuat warga meragukan efektivitas langkah tersebut.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu terkait perkembangan kasus ini.
Warga berharap jajaran Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Mereka juga meminta Propam melakukan evaluasi internal guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Masyarakat menunggu tindakan nyata aparat. Jika kegiatan ini tetap berlangsung tanpa tindakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa menurun,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam tersebut.
(Tim)



Tidak ada komentar