
PEKANBARU, Faktanusantara.co.id// – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Riau.
Perbuatan itu berawal dari pertemuan Abdul Wahid bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dalam pertemuan tersebut, majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’ dan ‘jadi satu komando’, disertai ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak patuh.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunand dari para Kepala UPT, kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.
“Majelis hakim berpendapat bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.
Adapun total uang yang diterima Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp1,4 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusan, majelis juga menghukum Abdul Wahid dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir.
(*)



Tidak ada komentar