
Medan, Faktanusantara.co.id//, – Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, hingga Rabu (27/5/2026).

Selain dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba, petugas juga menemukan indikasi penjualan minuman keras ilegal.
Dalam proses pemeriksaan bersama pihak Bea Cukai Medan, diketahui bahwa THM Phantom diduga belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yakni izin wajib bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menjelaskan bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol diwajibkan mengantongi izin NPPBKC sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pengecekan sementara, tempat hiburan ini belum memiliki NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual barang kena cukai seperti minuman keras,” ujar Nanda saat berada di lokasi.
Selain persoalan perizinan, aparat juga menemukan dugaan penggunaan pita cukai palsu pada sejumlah minuman keras yang dijual di lokasi tersebut. Menurut Nanda, pelanggaran terkait tidak adanya NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, sedangkan penggunaan pita cukai palsu masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
“Jika menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC, sanksinya berupa denda administrasi. Namun penggunaan pita cukai palsu memiliki konsekuensi pidana,” jelasnya.
Minuman keras ilegal maupun oplosan diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan. Berdasarkan informasi kesehatan yang beredar, konsumsi miras palsu dapat memicu gangguan pernapasan, peningkatan denyut jantung, hingga keracunan berat yang membahayakan nyawa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi aktivitas melanggar hukum, termasuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba ataupun pelanggaran hukum lainnya,” tegas Rafli.
Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di THM Phantom hingga kini masih terus berlangsung.
(***)
Tidak ada komentar