Koperasi Bhakti Makmur Jaya Siapkan Restrukturisasi untuk Pemulihan Dana Anggota

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 09:59 28 Redaksi

Kendal, Faktanuaantara.cp.id// — Koperasi Bhakti Makmur Jaya yang berlokasi di Boja, Kabupaten Kendal, tengah menyusun langkah restrukturisasi sebagai upaya pemulihan dana milik para anggotanya. Proses ini melibatkan jajaran pengurus, mulai dari sekretaris, bendahara, pengawas, hingga tim ekonomi dan hukum koperasi.

Kuasa hukum koperasi, Dr. Megawati Prabowo, SH, MKn, MH, menyampaikan bahwa restrukturisasi dilakukan guna memastikan seluruh hak anggota dapat terpenuhi secara bertahap. Skema tersebut mencakup pengaturan ulang sistem pembayaran dengan jangka waktu dan metode tertentu.

Langkah ini sekaligus menjadi respons atas keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang sebelumnya dikeluhkan anggota. Pihak koperasi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi menjelang Hari Raya 2026.

Menurut Megawati, keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh banyaknya jumlah anggota serta perlunya waktu untuk menyusun skema penyelesaian yang tepat. Selain itu, terdapat dugaan persoalan internal dalam kepengurusan yang turut berdampak pada kondisi keuangan koperasi.

Sebagai tindak lanjut, koperasi akan mengundang anggota secara bertahap untuk membahas rencana penyelesaian melalui mekanisme musyawarah. Upaya hukum juga akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan internal tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, bendahara koperasi, Mora Sandhy Purwandono, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan masalah internal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Koperasi juga berencana melakukan perubahan susunan pengurus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu dekat, sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi.

Pihak koperasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan seluruh kewajiban koperasi kepada anggota dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA