Guru MAN 1 Tabalong Laporkan Siswanya ke Polda Kalsel, Diduga Rekam Pembicaraan Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 23:59 19 Redaksi

BANJARMASIN, Faktanusantara.co.id//– Seorang tenaga pengajar MAN 1 Tabalong, Iskandarsyah, melaporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Laporan resmi diterima pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam pengaduan yang diajukan kepada Dirreskrimsus, Iskandarsyah menyebut adanya tindakan merekam percakapan secara tidak sah. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak yang dilaporkan adalah muridnya berinisial MRM.

*Awal Mula: Konsultasi SKL Berujung Dugaan Rekaman Sembunyi-sembunyi*

Surat pengaduan setebal tiga halaman itu menyebut peristiwa terjadi Selasa, 3 Juni 2026, pukul 13.15 WITA di Ruang Guru MAN 1 Tabalong. MRM mendatangi Iskandarsyah untuk berkonsultasi terkait pengambilan Surat Keterangan Lulus SKL. Siswa tersebut mengaku kesulitan menyelesaikan hafalan karena masalah ekonomi keluarga.

Iskandarsyah menyatakan mengizinkan pengajuan SKL dengan catatan hafalan tetap diselesaikan. Setelah itu, ia memberi nasihat agama dan motivasi hidup kepada MRM. Diskusi berlangsung sekitar 1,5 jam.

“Sepanjang percakapan saya beberapa kali mengingatkan agar tidak merekam. Murid saya memastikan tidak akan melakukannya,” tulis Iskandarsyah dalam laporannya.

Beberapa hari kemudian, ia mengetahui percakapan itu ternyata direkam diam-diam oleh MRM tanpa izin. Guru tersebut juga mengaku mendapat tekanan setelah kejadian.

*Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun*

Iskandarsyah menduga MRM melanggar Pasal 258 ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang perekaman informasi elektronik non-publik tanpa izin. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Karena ada perekaman diam-diam dalam pembicaraan tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran Pasal 258,” demikian isi pengaduan.

Ia meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita ini naik, media masih berupaya mengonfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dan pihak terlapor untuk mendapat keterangan berimbang sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
(Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA