Polsek Bangun Tunjukan Peran Aktif, Redam Konflik Antar Warga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 13:28 7 Redaksi

SIMALUNGUN, Faktanusantara.co.id// – Aparat Polsek Bangun menunjukkan peran aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan memfasilitasi penyelesaian kasus pertikaian warga yang berujung penganiayaan. Peristiwa tersebut dimediasi pada Jumat malam, 3 April 2026, di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Proses mediasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB berlangsung hingga malam hari dan berjalan dengan lancar. Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas kepolisian mampu meredakan ketegangan antara kedua belah pihak, sehingga konflik tidak berlanjut ke proses hukum.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Kehadiran anggota di tengah masyarakat bertujuan membantu menyelesaikan persoalan secara damai. Kami mendorong agar setiap konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.

Perselisihan tersebut melibatkan dua kelompok warga. Pihak korban terdiri dari tiga orang warga Karang Bangun, sementara pihak terlapor berjumlah dua orang, masing-masing berasal dari Karang Bangun dan Kota Pematangsiantar.

Insiden penganiayaan yang terjadi sempat memicu ketegangan sebelum akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Menurut AKP Verry Purba, respons cepat dari personel Polsek Bangun menjadi kunci agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Mediasi dipimpin oleh empat personel, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis. Mereka memfasilitasi dialog terbuka yang memungkinkan kedua pihak menyampaikan permasalahan masing-masing secara langsung.
Hasilnya, pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Permintaan tersebut diterima dengan baik, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak terlapor juga bersedia menanggung biaya pengobatan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak korban menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, sekaligus memperkuat peran kepolisian sebagai penengah di tengah masyarakat.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA