BATUBARA, Faktanusantara.co.id// – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan barang rampasan negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meninjau langsung aset berupa lahan yang berada di wilayah Kabupaten Batubara, Senin (6/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, S.H., bersama timnya. Peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang dimonitor merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam proses selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyerahkan hasil penilaian terhadap objek tersebut.
Tercatat dua bidang tanah yang akan dilelang, masing-masing seluas 19.602 meter persegi dengan nilai batas Rp35,7 juta, serta 19.109 meter persegi dengan nilai batas Rp35,2 juta.

Melalui koordinasi dengan KPKNL Kisaran, panitia lelang dari Kejari Simalungun berupaya menjamin proses pemindahtanganan aset dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
(***)
Tidak ada komentar