Kasus Kematian Pelajar di Sragen Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Bertindak Sendiri

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 15:13 13 Redaksi

Sragen, Jawa Tengah, Faktanusantara.co.id// – Kasus meninggalnya seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen mulai menemukan titik terang. Kepolisian menyatakan bahwa peristiwa tersebut diduga kuat merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh teman sebaya korban.

Korban berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh DTP (14), yang masih satu lingkungan sekolah. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam konferensi pers bersama jajaran Satreskrim.

Menurut penjelasan kepolisian, kejadian berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB di area sekolah. Insiden bermula dari interaksi antar siswa yang berkembang dari candaan menjadi ejekan, lalu meningkat menjadi tantangan hingga berujung perkelahian.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Tindakan tersebut dilakukan menggunakan tangan dan kaki, tanpa alat bantu.

Usai perkelahian, korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Hasil autopsi yang dilakukan tim medis menunjukkan adanya cedera serius pada bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan kerusakan fatal pada bagian tengkorak dan berujung pada gangguan pernapasan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan dewasa maupun anak-anak, serta mengumpulkan berbagai alat bukti seperti hasil visum, autopsi, dan barang terkait lainnya. Pemeriksaan ahli tambahan juga masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, karena pelaku masih berstatus anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses pembinaan dan pengawasan selama penyidikan berlangsung, dengan jaminan dari pihak keluarga.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti ilmiah.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman bagi para siswa.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sragen masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum dapat terungkap secara menyeluruh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA