
Pematangsiantar, 6 April 2026, Faktanusantara.co.id//— Isu dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) New Evo Star yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, kembali menjadi perhatian masyarakat luas.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Selain dinilai mengganggu ketertiban lingkungan, muncul pula dugaan adanya transaksi narkotika yang berlangsung di area tempat hiburan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim media melakukan penelusuran pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.13 WIB. Dari hasil investigasi, diperoleh keterangan dari seorang pengunjung yang tidak ingin identitasnya diungkapkan.

“Kalau mau, bisa langsung tanya ke petugas parkir di depan atau ke pelayan,” ungkapnya.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan penjualan pil ekstasi dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp350.000 per butir. Beberapa jenis yang disebut-sebut beredar antara lain pil berlabel Hulk (cokelat), Red Bull (merah), dan Minion (kuning).
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya sosok yang disebut-sebut mengendalikan peredaran tersebut dengan nama panggilan “RS” atau “Master”. Namun, informasi ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Situasi tersebut memicu desakan masyarakat agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar segera turun tangan. Kepala BNN setempat, Mushab Aulia Hasibuan, S.Sos., diharapkan segera melakukan penyelidikan maupun razia guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Warga menilai BNN seharusnya tidak menunggu laporan semata, melainkan proaktif melakukan langkah pencegahan dan penindakan sesuai tugas pokoknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Praktisi hukum Mindo Nainggolan, S.H., M.H., turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai respons BNN Kota Pematangsiantar belum terlihat maksimal di tengah isu yang berkembang.
“Kehadiran BNN harus nyata dirasakan masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkotika seperti ini, seharusnya segera ditindaklanjuti agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, langkah cepat sangat diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat, mengingat dampak narkotika yang dapat merusak generasi muda serta memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Ia juga menegaskan bahwa BNN tidak boleh hanya bersikap pasif, melainkan harus aktif melakukan penyelidikan dan operasi di lapangan.
“Kalau dugaan ini benar, tentu tidak bisa dibiarkan. Penegakan hukum harus terlihat jelas agar tidak menimbulkan anggapan negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mindo meminta agar pihak BNN Kota Pematangsiantar bersikap terbuka dan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan tersebut.
Aspek Hukum:
Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pasal yang relevan di antaranya mengatur tentang larangan memiliki, menjual, menjadi perantara, hingga penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana yang berat, mulai dari beberapa tahun penjara hingga seumur hidup.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, termasuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Pengelola usaha pun diwajibkan memastikan tidak adanya aktivitas melanggar hukum di lingkungan usahanya.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika.
Penutup:
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan langkah konkret, baik melalui operasi terbuka maupun tertutup, guna memastikan situasi sebenarnya di lapangan. Upaya ini dinilai penting untuk memutus dugaan jaringan peredaran narkotika serta mengembalikan rasa aman di lingkungan sekitar.
(***)
Tidak ada komentar