Venice Aesthetic Clinik, Di Balik Tuduhan ‘Pemerasan’, Fakta Cedera Saraf Jadi Sorotan: Kuasa Hukum Tegaskan Ini Bukan Soal Uang, Tapi Keselamatan Pasien”

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Apr 2026 13:57 211 Redaksi

Venice aesthetic clinik
“Di Balik Tuduhan ‘Pemerasan’, Fakta Cedera Saraf Jadi Sorotan: Kuasa Hukum Tegaskan Ini Bukan Soal Uang, Tapi Keselamatan Pasien”

Semarang, Faktanusantara.co.id// – Polemik gugatan terhadap Venice Aesthetic Clinic terus bergulir, namun fokus perkara kini semakin mengerucut pada satu hal yang dinilai tidak bisa dibantah: kondisi medis yang dialami pasien pasca tindakan.

Di tengah bantahan pihak tergugat yang menyebut adanya dugaan tekanan dari pasien, kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi tersebut tidak menyentuh pokok persoalan yang sesungguhnya.

“Yang harus dilihat publik adalah fakta medisnya. Ada cedera saraf, ada infeksi, ada terapi lanjutan. Itu nyata dan akan kami buktikan di persidangan,” tegas Sugiyono.

Dalam gugatan, penggugat mendalilkan mengalami paresis saraf wajah (nervus fasialis), abses, serta trauma jaringan, yang hingga kini masih memerlukan penanganan medis berkelanjutan.

Menanggapi tudingan terkait permintaan tindakan medis di luar negeri, pihak penggugat memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak pernah sampai pada tahap tindakan atau pembiayaan konkret.

“Itu baru sebatas konsultasi awal, belum ada tindakan, tidak ada resep, tidak ada obat. Jadi tidak tepat jika kemudian dikonstruksikan sebagai tuntutan yang bersifat memaksa,” jelas Sugiyono.

Selain itu, pihak penggugat juga mengungkap bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini merupakan pilihan terakhir setelah upaya penyelesaian secara internal tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Menurut keterangan penggugat, dalam proses mediasi internal, mereka justru dihadapkan langsung dengan kuasa hukum dari pihak klinik tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga suasana mediasi dinilai tidak lagi kondusif untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi. Namun ketika mediasi tidak lagi berjalan seimbang, maka jalur hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” ujar Sugiyono.

Ia menambahkan, upaya mengaitkan perkara ini dengan isu di luar substansi utama justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari hal yang paling mendasar, yaitu apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai standar keselamatan pasien.

Dalam konteks ini, Sugiyono menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara objektif sebagai uji terhadap standar pelayanan medis, bukan sekadar konflik antara pasien dan penyedia layanan.

“Kalau tidak ada kerugian nyata, tidak mungkin ada gugatan. Maka yang diuji adalah tindakan medisnya, bukan narasi yang dibangun di luar itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Venice Aesthetic Clinic sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.

Perkara ini kini berkembang tidak hanya sebagai sengketa hukum, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait perlindungan pasien dalam layanan medis estetika yang semakin berkembang.

Di tengah berbagai narasi yang saling bertolak belakang, satu hal yang tetap menjadi pusat perhatian adalah kondisi medis yang dialami pasien—dan itulah yang akan menjadi titik uji utama di persidangan.

Sugiyono menegaskan, pihaknya akan tetap fokus pada pembuktian.
“Kami tidak membangun opini. Kami membawa fakta, dan fakta itu akan diuji di pengadilan.”

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA