Tambang Material di Sungai Petung Limpung Disorot, Diduga Ilegal dan Gunakan BBM Bersubsidi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 20:33 8 Redaksi

BATANG, Faktanusantara.co.id – Aktivitas penambangan material di aliran Sungai Petung, Dukuh Dlisen, Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, menjadi perhatian masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan.
Warga setempat menilai aktivitas pengerukan batu dan pasir di badan sungai berpotensi merusak ekosistem, termasuk memicu erosi dan pendangkalan yang dapat meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial T dan G. Dari hasil pemantauan pada Kamis (9/4/2026), terlihat sedikitnya empat alat berat beroperasi mengeruk material dari area sungai.

Selain persoalan perizinan, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu.

Seorang warga berinisial AG menyebutkan bahwa material hasil tambang diangkut menggunakan truk dump ke lokasi stone crusher di wilayah Subah yang diduga milik seorang pengusaha berinisial HR. Aktivitas pengangkutan tersebut berlangsung cukup intens, menandakan skala operasi yang besar.

Kondisi ini membuat warga merasa terganggu, baik dari sisi kebisingan alat berat maupun lalu lintas kendaraan berat yang melintas. Mereka juga khawatir terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau terus dibiarkan, bisa berdampak buruk bagi sungai dan lingkungan warga,” ungkap salah satu warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.

Kanit Tipidter Polres Batang Ipda Muchlis Ali Umar maupun Kapolsek Limpung AKP Daryanto belum merespons konfirmasi yang disampaikan.

Belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas aktivitas tersebut. Hingga kini juga belum ada kejelasan mengenai izin operasional tambang dari instansi berwenang.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan penelusuran dan penertiban.

Mereka meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA