
TAPANULI SELATAN, Faktanusantara.co.id// – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Polres Tapanuli Selatan mendapat sorotan publik.
Transparansi proses penyidikan dipertanyakan, sementara pihak yang diduga sebagai pemasok dari sejumlah SPBU belum tersentuh hukum.

Kinerja Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjadi perhatian karena perkembangan perkara dinilai kurang terbuka dan sulit dikonfirmasi.
Sebelumnya, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis 14/5/2026.
Kendaraan itu diduga mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Halongonan, Padang Lawas Utara.
Penangkapan terjadi dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia MB-GKI Paluta di depan Mapolres Tapsel pada 12/5/2026.
Massa mendesak polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi yang meresahkan warga.

Namun hingga kini, yang diproses hanya sopir dan kurir lapangan.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemasok utama, termasuk oknum pengelola SPBU, belum ada tindakan hukum.
Perwakilan forum masyarakat Ongku Permohonan Harahap menyebut pihaknya sudah dua kali membuat laporan resmi ke Dumas Polres Tapsel terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU.
“Kami serahkan data enam SPBU sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli, penyuplai besarnya aman. Ada apa?”, katanya Sabtu 23/5/2026.
Enam SPBU yang dilaporkan meliputi SPBU 14.229.329 Sitada-tada, SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas, SPBU 14.227.339 Hutaim Baru, SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta, SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta, dan SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta.
Upaya konfirmasi ke Unit Tipiter Polres Tapsel juga menemui kebuntuan.
Dua kali kunjungan langsung tidak mendapat jawaban resmi, sementara pesan WhatsApp ke penyidik dan Kapolres disebut tidak dibalas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Sikap tertutup aparat memunculkan spekulasi publik adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi di Tapsel dan Paluta.
Padahal Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Forum masyarakat berencana melayangkan surat resmi ke Polda Sumut, Propam Polda Sumut, dan Pertamina Regional Sumbagut untuk meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
“Kami minta Kapolres Tapsel mengusut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau menutupi, tindak tegas. BBM subsidi hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku.
(***)
Tidak ada komentar