Komisi III DPR RI Datangi Polda Jabar, Bahas Tantangan dan Kinerja Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 02:25 12 Redaksi

Jawa Barat, Faktanusantara.co.id// – Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (9/4/2026). Rombongan dipimpin oleh Ketua Tim Kunker, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom, dalam rangka meninjau langsung situasi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus menggali berbagai kendala yang dihadapi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kehadiran Komisi III menjadi kesempatan penting bagi jajarannya untuk memaparkan kondisi riil pelaksanaan tugas kepolisian di daerah.

Ia menekankan bahwa dinamika penegakan hukum di Jawa Barat tergolong kompleks, mengingat jumlah penduduk yang mendekati 50 juta jiwa. Kondisi tersebut menuntut adanya sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan di tingkat pusat.

Secara umum, Rudi menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat masih berada dalam kondisi aman dan terkendali. Hal ini terlihat dari kelancaran Operasi Ketupat Lodaya 2026 selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam operasi tersebut, angka kecelakaan lalu lintas tercatat mengalami penurunan signifikan hingga 76 persen, atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, kinerja pengungkapan kasus kriminal juga menunjukkan capaian positif. Selama operasi berlangsung, Polda Jabar berhasil menyelesaikan 91 persen laporan terkait kasus C3 dan 4P, dengan total 129 perkara yang terungkap.

Rudi juga menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang diterapkan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan turut mengedepankan nilai kearifan lokal seperti silih asah, silih asuh, dan silih asih, guna menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Pendekatan restorative justice pun terus diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sepanjang 2025, tercatat 3.717 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sementara pada 2026 sudah mencapai 886 kasus.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah kendala dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait kesiapan regulasi turunan serta keterbatasan sarana pendukung.

Salah satu kebutuhan yang disorot adalah penyediaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan. Saat ini, baru 107 ruang yang dilengkapi fasilitas tersebut, jumlah yang dinilai belum sebanding dengan beban perkara di tingkat Polda maupun Polres.

Melalui kunjungan ini, Polda Jawa Barat berharap adanya dukungan dari Komisi III DPR RI, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, hingga penganggaran, guna memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan terintegrasi di wilayah Jawa Barat.
(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA