Garut, Faktanusantara.co.id// – Aparat Polsek Cibatu, Polres Garut, menangani kasus dua pelajar yang tertangkap menjual minuman keras pada Kamis (16/04/2026) malam dengan pendekatan pembinaan.

Kedua remaja tersebut masih tercatat sebagai siswa tingkat SMA dan berdomisili di Kecamatan Sukawening.
Dalam penyelesaiannya, pihak kepolisian mengutamakan cara persuasif melalui musyawarah bersama.
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya sepakat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar para pelajar tidak semakin terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

“Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan peran orang tua dan pemerintah setempat, sehingga pengawasan terhadap anak dapat dilakukan secara bersama,” ungkapnya.
Setelah proses pembinaan selesai, kedua pelajar dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sukaluyu beserta perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
Melalui langkah ini, diharapkan muncul efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjauhi peredaran minuman keras yang berdampak negatif bagi masa depan.
Polsek Cibatu juga menegaskan akan terus menjaga keamanan wilayah serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat.
(***)
Tidak ada komentar