Kalapas Pekanbaru Pimpin Deklarasi Bersih Lapas, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Terlarang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 17:30 13 Redaksi

Pekanbaru, Faktanusantara.co.id//, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar apel deklarasi komitmen bersama dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, serta berbagai bentuk penipuan, Jumat (8/5).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya personel Koramil 0301-05/Sail, Polsek Bukit Raya, BNN Kota Pekanbaru, perwakilan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga insan pers.

 

Dalam arahannya, Yuniarto menegaskan pentingnya integritas seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

 

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran, khususnya terkait peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun praktik penipuan dari dalam lapas.

 

Menurutnya, pemberantasan berbagai pelanggaran tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, dan dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan lapas yang bersih dan profesional.

 

Usai apel dan pembacaan deklarasi bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di sejumlah blok hunian warga binaan.

 

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan pengawasan aparat gabungan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di area lapas.

 

Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai langkah pencegahan sekaligus deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

 

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, hasil kegiatan razia dan tes urine kemudian disampaikan kepada awak media melalui konferensi pers.

 

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA