TANGGAPAN KUASA HUKUM PENGGUGAT Menanggapi klarifikasi yang disampaikan pihak kuasa hukum Venice Aesthetic Clinic pada wartawan fakta nusantara.co.id.

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 11:33 73 Admin Faktanusantara

Semarang, 20/04/2026, Faktanusantara.co.id// – Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini sejak awal bukan soal narasi, melainkan soal fakta medis yang akan diuji di forum hukum.

“Kami menghormati setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Namun yang sedang diuji dalam perkara ini bukan pernyataan, melainkan fakta medis, kronologi penanganan, dan standar pelayanan yang diberikan kepada klien kami,” ujar Sugiyono.

1. Soal “Itikad Baik” dan Perawatan Lanjutan :
Pihak klinik menyebut telah memberikan perawatan lanjutan sebagai bentuk itikad baik. Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menilai bahwa itikad baik tidak dapat berdiri sendiri tanpa diukur dari ketepatan dan hasil penanganan medis.

“Dalam konteks medis, yang diuji bukan sekadar ada atau tidaknya tindakan lanjutan, tetapi apakah tindakan tersebut tepat, tepat waktu, dan sesuai standar. Itu yang akan dibuktikan,” tegasnya.

2. Soal Dugaan Tekanan/Pemerasan
Terkait pernyataan adanya dugaan tekanan dari pasien, Sugiyono menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.

“Perkara ini berdiri pada kondisi medis yang dialami klien kami. Upaya mengaitkan dengan isu lain justru berpotensi mengaburkan fokus utama: apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai standar atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap upaya pemulihan yang dibicarakan sebelumnya masih dalam tahap konsultasi, bukan tindakan atau pembiayaan konkret.

3. Soal Proses Mediasi dan Eskalasi ke Publik
Sugiyono menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian internal tidak berjalan efektif.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi. Namun ketika ruang mediasi tidak lagi berjalan secara seimbang, maka jalur hukum menjadi langkah yang wajar,” katanya.

Terkait tudingan membawa perkara ke ranah publik, ia menegaskan bahwa transparansi bukanlah pelanggaran, selama tetap dalam koridor hukum.

“Yang kami sampaikan ke publik tetap berbasis fakta dan dokumen. Pada akhirnya, pembuktian tetap di pengadilan,” tambahnya.

4. Soal Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Sugiyono menegaskan bahwa perkara ini kini berjalan di dua jalur hukum, termasuk penanganan oleh Polrestabes Semarang.

“Ketika sebuah perkara diuji dalam proses perdata dan pidana sekaligus, maka ruang pembuktiannya semakin terbuka. Kami memilih fokus pada itu,” ujarnya.

Sugiyono menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik di luar persidangan.

“Pada akhirnya, yang berbicara bukan pernyataan, melainkan fakta yang diuji. Dan ketika semua dibuka secara objektif, publik akan melihat dengan sendirinya di mana letak persoalannya,” tutupnya.

(***)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA