
Medan, Faktanusantara.co.id// — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tengah mengusut dugaan hubungan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah tersandung kasus peredaran narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan antara kedua tempat hiburan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterhubungan antara Phantom KTV dan jaringan lama Dragon KTV,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Penyelidikan dilakukan usai Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan transaksi narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam yang kini beroperasi dengan nama Phantom KTV.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas mengamankan seorang customer service (CS) yang diduga terlibat penjualan pil ekstasi kepada pengunjung.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Muhammad Fadli (22), warga Tanjung Gusta, Medan Helvetia, yang diduga sebagai pemasok narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi.
“Pil ekstasi yang diamankan memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang pernah ditemukan saat penggerebekan di lokasi tersebut sebelumnya,” jelas Rafli.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemasok dan pihak di lokasi hiburan dilakukan melalui media sosial guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Meski saat itu Kota Medan mengalami gangguan listrik, personel tetap bekerja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pemasok narkoba tersebut,” katanya.
Jean Calvijn juga menjelaskan, lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Mei 2025 saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaksana lapangan dan menyita ratusan butir pil ekstasi berbagai merek dari salah satu ruangan karaoke.
Dari hasil pengembangan kasus lama, polisi menduga peredaran narkotika di tempat itu dikendalikan oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang hingga kini masih buron.
Selain kasus narkoba, Dragon KTV sebelumnya juga sempat disorot terkait dugaan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol.
Pemeriksaan Bea dan Cukai Sumut kala itu menemukan ratusan botol minuman keras, termasuk sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Polrestabes Medan menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pergantian identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, sekaligus menelusuri keterlibatan jaringan lama dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
(***)
Tidak ada komentar