Tiga Personel Polres Lubuklinggau Diberhentikan Tidak Hormat, Pelanggaran Etik Jadi Alasan

waktu baca 1 menit
Jumat, 1 Mei 2026 15:39 6 Admin Faktanusantara

LUBUKLINGGAU, Faktanusantara.co.id// – Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggotanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dinilai merusak citra institusi kepolisian.

Ketiga personel yang dimaksud masing-masing berinisial Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD. Salah satu di antaranya diketahui terlibat kasus perselingkuhan, sementara pelanggaran lainnya juga menjadi pertimbangan dalam sidang etik.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil dari proses panjang melalui sidang kode etik profesi Polri.

Seluruh tahapan, kata dia, telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses ini sudah melalui mekanisme yang panjang dan sesuai ketentuan.

Ketiganya terbukti melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA