
Riau, Faktanusantara co.id/) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Hingga akhir April 2026, aparat berhasil mengungkap sebanyak 1.066 kasus dengan total 1.471 orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 213,5 kilogram.

Selain sabu, sejumlah jenis narkotika lain juga disita, di antaranya ganja, ekstasi, Happy Five, heroin, ketamin, etomidate, serta alprazolam yang berasal dari berbagai jaringan peredaran.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu, Ditres Narkoba Polda Riau berhasil membongkar 2.506 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 3.643 orang.

Total barang bukti yang disita pada tahun tersebut bahkan menembus angka 1,02 ton.

Putu Yuda menambahkan, tren pengungkapan kasus pada tahun 2026 berpotensi meningkat, mengingat proses penindakan masih terus berjalan hingga pertengahan tahun.
(Tim)
Keterangan Foto:
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika jaringan internasional berupa heroin 22.539,56 gram, sabu 3.909,27 gram, ekstasi 128 butir, dan ganja 56,31 gram.
Pemusnahan barang bukti lainnya berupa sabu 29.870,63 gram serta ekstasi sebanyak 46.783 butir.



Tidak ada komentar