Polres Jepara Bongkar Aksi Pencurian Baterai Tower BTS di Pakis Aji, Tiga Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 15:22 28 Admin Faktanusantara

Jepara, Faktanusantara.co.ud// – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium pada menara telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing dua pelaku utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara, serta seorang penadah berinisial AA (30) dari Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026 di sebuah tower IBS di Desa Lebak, Pakis Aji.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) siang. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi untuk memastikan situasi aman sebelum beraksi.

Mereka kemudian membobol pengaman menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi dan membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE.

“SS dan HR berperan sebagai pelaku utama di lapangan. Setelah berhasil mengambil baterai, barang tersebut dijual kepada AA yang berperan sebagai penadah,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polres Jepara dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah melalui proses penyelidikan dan pelacakan intensif.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan saat beraksi, dua baterai lithium, kunci BTS, kunci palsu hasil modifikasi, serta beberapa alat seperti obeng dan sarung tangan.

Polisi juga mengungkap bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak kriminal serupa.

Atas perbuatannya, SS dan HR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AA sebagai penadah dikenakan Pasal 591 UU yang sama dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengimbau perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan pada aset vital, seperti pemasangan CCTV, alarm, serta pengawasan rutin di lapangan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tower guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Humas)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA