Alun-Alun Galang Berubah Jadi Pasar Malam, Warga Soroti Alih Fungsi Ruang Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 21:39 6 Admin Faktanusantara

GALANG, Faktanusantara.co.id//– Perubahan fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan memicu kritik dari warga.
Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial kini dipenuhi lapak dagangan dan wahana permainan malam hari.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap pengawasan Kelurahan Galang Kota yang dinilai kurang tegas menjaga fungsi awal fasilitas publik. Sejumlah warga menilai pembiaran ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam merawat ruang terbuka masyarakat.
Meski pasar malam diklaim sebagai hiburan rakyat dan sarana pemberdayaan UMKM, publik mempertanyakan legalitas serta kesesuaian penggunaannya dengan aturan pengelolaan aset daerah dan tata ruang.

Secara administratif, Alun-Alun Galang berada di bawah pengawasan Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Warga menilai lurah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau alun-alun sudah jadi pasar malam, masyarakat mau olahraga dan bersantai di mana? Jangan sampai pemerintah membiarkan ini terjadi,” ujar seorang warga pada Rabu 13/5/2026.

Kritik semakin menguat karena penggunaan fasilitas publik berkaitan dengan aturan hukum pengelolaan aset daerah.
Pasal 296 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah mengelola barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
PP Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga menegaskan pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak menghilangkan fungsi utamanya.
Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana sosial dan penunjang kualitas lingkungan perkotaan.

Ironisnya, di tengah visi Deli Serdang yang mengusung “Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan,” fungsi Alun-Alun Galang dinilai justru bergeser dari tujuan awal pembangunannya.
Warga mendesak Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi penggunaan alun-alun agar tidak rusak dan tetap bisa dinikmati masyarakat.

“Jangan sampai karena kebijakan tertentu, fasilitas dari uang rakyat jadi rusak dan tak bisa dipakai lagi,” ungkap warga lainnya.

Lurah Galang Kota menyatakan penyelenggara pasar malam bertanggung jawab atas kerusakan selama kegiatan berlangsung. Namun warga menilai persoalan utama bukan soal ganti rugi, melainkan alih fungsi ruang publik.
“Yang dipersoalkan adalah kenapa ruang olahraga dan ruang publik justru dialihkan jadi pasar malam,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Warga meminta Pemkab Deli Serdang segera mengambil langkah agar fungsi Alun-Alun Galang tetap terjaga sebagai ruang publik yang aman dan bermanfaat.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar kebijakan dan legalitas penggunaan alun-alun untuk pasar malam tersebut.

(Tim)

Admin Faktanusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA