
Ahli Waris di Kayen Pajangan Minta Bupati Bantul Tuntaskan Sengketa Tanah 19 Ribu Meter Persegi

BANTUL, Faktanusantara.co.id//– Sengketa tanah di Padukuhan Kayen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, dibahas dalam pertemuan di aula kalurahan pada Kamis 21/5/2026.
Objek sengketa berupa tanah Letter C Nomor 156 percil 187 seluas 19.176 m².
Menurut kuasa hukum ahli waris Agustinus Yuliharyanto, tanah tersebut diduga diserobot dengan menggunakan Letter C Nomor 770 yang dikeluarkan Kalurahan Sendangsari, padahal objek dimaksud tidak ada.
Agustinus menjelaskan, tanah Letter C Nomor 156 percil 187 hingga kini belum pernah dibagi kepada ahli waris.
Lokasi tanah di Padukuhan Mejing masih utuh dengan luas 19.175 m².
Karena itu, ia menilai jika terjadi penyerobotan atau eksekusi, tindakan tersebut tidak sesuai hukum.

Ia menambahkan, pada proses pengukuran di lapangan, pihak BPN Kabupaten Bantul disebut tidak membawa dokumen dan bukti yang sah.
“Pengukuran dilakukan secara asal-asalan,” ujarnya.
Ahli waris melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu ahli waris Kariyo Sentono, Sukirman, meminta Bupati Bantul segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menuturkan, kasus ini sudah berjalan sekitar 10 tahun sejak munculnya dokumen Letter C Nomor 197.
Upaya pertemuan dengan pihak terkait sudah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Lurah Sendangsari yang hadir dalam pertemuan mengaku tidak mengetahui detail kasus karena terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
Ahli waris berharap Bupati Bantul dapat turun tangan agar persoalan tidak berlarut-larut.
(Tim)
Tidak ada komentar