Polres Semarang Tetapkan Remaja Sebagai Pelaku dalam Kasus Pembelian Sajam Lewat Media Sosial

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 20:42 11 Redaksi
  1. Faktanusantara.co.id//, Polres Semarang terus mendalami kasus pembelian senjata tajam secara daring yang sebelumnya berhasil digagalkan jajaran Satreskrim. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menetapkan seorang remaja berinisial AY (16) sebagai pelaku anak terkait transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek melalui media sosial.

 

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus itu.

 

“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak. Sementara empat remaja lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKBP Ratna, Jumat (29/5/2026).

 

Kasus ini bermula saat AY, pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, memesan senjata tajam jenis corbek melalui Instagram pada 16 Mei 2026. Barang tersebut kemudian dikirim dan tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Namun, sebelum sempat digunakan, paket berisi senjata tajam sepanjang sekitar 150 sentimeter itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Semarang usai adanya laporan dari masyarakat.

 

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mencakup pembinaan dan pemulihan psikososial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

 

“Pendampingan melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, hingga DPPAKB agar hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses berlangsung,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Di akhir keterangannya, AKBP Ratna mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan sehari-hari.

 

Ia berharap keluarga dapat lebih aktif memantau kegiatan anak agar tidak terlibat aksi negatif seperti tawuran maupun tindak pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA