Layanan Digital Desa Sumber Sari Disorot, Kondisi Bendera Merah Putih dan Respons Aparat Jadi Perhatian

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 23:27 13 Redaksi

Kampar, Riau, Faktanusantara.co.id//, – 7 Juli 2026 – Sejumlah persoalan di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan kondisi fasilitas di lingkungan kantor desa.

 

Dalam hasil pemantauan tersebut, wartawan menemukan Bendera Merah Putih yang masih berkibar meski kondisinya dinilai sudah tidak layak karena tampak lusuh dan mengalami kerusakan.

 

Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa Sumber Sari untuk memperoleh penjelasan.

 

Saat dimintai tanggapan, Sekretaris Desa memberikan respons yang dinilai kurang menerima masukan.

 

Suasana komunikasi pun sempat memanas ketika awak media kembali menanyakan tanggung jawab pemerintah desa terkait perawatan atribut kenegaraan serta pelayanan publik.

 

Padahal, ketentuan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh tidak boleh dikibarkan.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama.

 

Selain itu, perhatian juga tertuju pada layanan berbasis digital melalui anjungan pelayanan yang disebut sebagai PATEN CETAR atau Silontiok.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, fasilitas tersebut diduga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

 

Perangkat desa menjelaskan bahwa sistem masih dalam proses penyesuaian data kependudukan sehingga belum dapat beroperasi secara maksimal.

 

Mereka juga menyebutkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat masih berlangsung.

 

Ketika proses konfirmasi berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara wartawan dan Sekretaris Desa. Keberatan muncul saat proses wawancara didokumentasikan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

Setelah pemberitaan mengenai persoalan tersebut dipublikasikan, Camat Tapung Hulu, Nurhadi, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.

 

Ia menjelaskan bahwa anjungan aplikasi yang berada di Desa Sumber Sari bukan merupakan bagian dari program PATEN CETAR yang dikoordinasikan pihak kecamatan.

 

Menurut Nurhadi, aplikasi tersebut diperoleh pemerintah desa dari pihak lain tanpa koordinasi dengan pemerintah kecamatan sehingga tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan di tingkat kecamatan.

 

“Desa Sumber Sari tidak masuk program PATEN CETAR. Anjungan aplikasinya dibeli dari pihak lain dan tidak ada koordinasi dengan kecamatan. Karena itu, sistemnya tidak bisa digunakan,” jelas Nurhadi dalam keterangannya.

 

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan agar pelayanan publik berbasis digital dapat berjalan sesuai tujuan, sekaligus memastikan seluruh atribut kenegaraan dirawat dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA