GPKP Datangi Kejari Lubuklinggau, Minta Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi TPA Rp12 Miliar Ditelusuri

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 22:16 8 Redaksi

LUBUKLINGGAU, Faktanusantara.co.id//, – Sejumlah anggota Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa (2/6/2026).

 

Dalam aksi tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Lubuklinggau yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp12 miliar.

 

Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

 

Pengamanan aksi dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Lubuklinggau dan Kodim 0406/Lubuklinggau guna menjaga ketertiban selama berlangsungnya unjuk rasa.

 

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejari Lubuklinggau memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menjabat saat proyek dijalankan.

 

Koordinator aksi, Neka, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Temuan tersebut, menurutnya, diperoleh dari hasil penelusuran dan pengamatan yang dilakukan organisasi mereka di lapangan.

 

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang kami peroleh terkait proyek revitalisasi TPA tahun 2024.

 

Ada sejumlah hal yang kami nilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait pelaksanaan pekerjaan dan legalitas perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut,” ujar Neka saat menyampaikan orasi.

 

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai hingga selesai. Massa berharap laporan serta aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap proyek yang dimaksud.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA